Cara Menghitung Pesangon dan Pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja

Pembahasan kali ini adalah Bagaimana menghitung pesangon dan pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja. sebelum membahasnya, ada baiknya kenali dulu apa yang dimaksud dengan PHK (pemutusan hubungan kerja) dan perlu diingat bahwa PHK tidak selalu tentang pemecatan.
Pengertian PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pemutusan hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dengan pengusaha.

ada 2 jenis PHK diantaranya, PHK sukarela dan PHK tidak sukarela, penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. PHK sukarela adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti memasuki usia pensiun, mengundurkan diri karena kemauan sendiri, mengakhiri masa kontrak, tidak melewati masa percobaan atau pekerja meninggal dunia.
  2. PHK Tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena alasan tertentu seperti mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut, pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja

15 alasan PHK menurut UU Cipta Kerja:

  1. Perusahaan menggabungkan, melebur, mengambil alih, atau memisahkan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
  2. Perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan karena perusahaan mengalami kerugian.
  3. Perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun.
  4. Perusahaan ditutup karena force majeure.
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  6. Perusahaan Pailit.
  7. Buruh mengajukan permohonan pemberhentian yang diajukan oleh buruh dengan alasan pengusaha telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
    1. Menganiaya, menghina dengan kasar atau mengancam pekerja/buruh.
    2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan. perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
    3. Tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.
    4. Memerintahkan karyawan untuk melakukan pekerjaan di luar yang telah dijanjikan kepada karyawan.
    5. Memberikan pekerjaan yang membahayakan nyawa, keselamatan, kesehatan, dan moral pekerja, sedangkan pekerjaan itu tidak tercantum dalam perjanjian kerja.
  8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan pengusaha memutuskan untuk memberhentikan pekerja.
  9. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  10. Pekerja tidak hadir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis disertai bukti yang sah dan telah dipanggil secara patut oleh pemberi kerja sebanyak 2 kali secara tertulis.
  11. Ketika pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga masing-masing.
  12. Buruh tersebut tidak bekerja selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  13. Ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya selama lebih dari 12 bulan.
  14. Pekerja memasuki usia pensiun.
  15. Pekerja meninggal.
Mengapa alasan PHK penting diatur dalam undang-undang:
Alasan PHK harus jelas dan disertai bukti yang kuat. Misalnya, perusahaan yang mengalami kerugian harus bisa menunjukkan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.
Alasan PHK berkaitan dengan faktor dikalikan dengan besarnya uang pesangon yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja yang bersangkutan. Jumlah pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Tabel berikut ini merangkum ketentuan faktor pesangon berdasarkan alasan PHK menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Faktor Kali PesangonAlasan PHK
0,5 Kali
  • Pengambilalihan perusahaan yang menyebabkan perubahan syarat kerja, dan pekerja tidak bersedia bekerja;
  • Efisiensi karena mengalami kerugian;
  • Tutup akibat kerugian terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus;
  • Adanya force majeure;
  • Dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian;
  • Perusahaan pailit;
  • Pekerja melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
0,75 Kali
  • Force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
1 Kali
  • Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
  • Pengambilalihan perusahaan;
  • Efisiensi untuk mencegah kerugian;
  • Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian;
  • Dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian;
  • Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja yang disebutkan pada poin 7.
1,75 Kali
  • Pekerja memasuki usia pensiun.
2 Kali
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja melebihi 12 bulan;
  • Ketika pekerja meninggal dunia.

Cara Menghitung Pesangon

Seperti yang kita ketahui bersama, jika terjadi PHK, pekerja berhak mendapatkan kompensasi, termasuk dalam bentuk uang pesangon. maka cara menghitung pesangon harus diketahui oleh pekerja. Kompensasi yang dapat diperoleh pekerja yang di-PHK tidak hanya berupa uang pesangon (UP), tetapi juga dapat berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). Untuk ukurannya


a. Sebagai langkah awal dalam menghitung Uang pesangon, lihat terlebih dahulu besaran UP, UPMK, dan UPH yang diterima pekerja pada tabel berikut: berdasarkan alasan PHK.


Masa KerjaUP
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun hingga kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun hingga kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun hingga kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun hingga kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun hingga kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun hingga kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun hingga kurang dari 8 tahun8 bulan upah
Lebih dari 8 tahun9 bulan upah


b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan Masa Kerja

Masa KerjaUPMK
3 tahun hingga kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun hingga kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun hingga kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun hingga kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun hingga kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun hingga kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun hingga kurang dari 24 tahun8 bulan upah
Lebih dari 24 tahun10 bulan upah


c. Sedangkan UPH, terdiri dari:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum Hangus
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apa yang di maksud dengan Uang pesangon adalah imbalan atas masa kerja seorang pegawai yang dibayarkan pada saat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK pegawai yang bersangkutan dilaksanakan.

Bagi seorang karyawan tentunya PHK atau PMTK menjadi ketakutan tersendiri karena harus kehilangan sumber penghasilan.

Penting bagi perusahaan untuk berlaku adil kepada karyawan terkait perhitungan yang harus sesuai dengan hukum yang berlaku.


apa yang di maksud dengan PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dan dapat disebabkan oleh kondisi tertentu.

Jadi PHK tidak selalu berarti perusahaan memecat karyawan.

Oleh karena itu, jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan apa yang menjadi hak karyawan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Jadi, pemerintah telah mengatur agar karyawan yang terkena PHK mendapatkan pesangon dari perusahaan.


Contoh Perhitungan uang Pesangon

Seorang karyawan bernama Lukman bekerja di perusahaan Retail Terbesar. 
Lukman telah bekerja selama 8,5 tahun di perusahaan.
Untuk Gaji terakhir yang di terima Lukman adalah Rp10.000.000 
Sisa Cuti Tahunan Lukman adalah nol 

Berapa Nilai pesangon yang akan diterima Lukman?

Rinciannya sebagai berikut :

Uang Pesangon

Masa kerja > 8,5 tahun adalah 9 bulan upah

Uang pesangon= Rp 10.000.000 x 9
= Rp 90.000.000

Uang pesangon= Rp 90.000.000 x 0.5
= Rp 45.000.000

Faktor pengali PHK karena Perusahaan mengalami Kerugian adalah 0,5

 

Uang Penghargaan Masa Kerja:

Masa kerja 6 tahun - < 9 tahun adalah 3 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja= Rp 10.000.000 x 3
= Rp 30.000.000

Faktor pengali adalah 1

Uang Penghargaan Masa Kerja= Rp 30.000.000 x 1
= Rp 30.000.000

Total Uang Pensiun dan UPMK untuk karyawan ini adalah Rp 45.000.000 + Rp 30.000.000 = Rp 75.000.000


Semoga informasi terkait cara menghitung perhitungan pesangon karena PHK  bisa bermanfaat untuk Teman-teman yang memerlukannya.










Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post