ada 2 jenis PHK diantaranya, PHK sukarela dan PHK tidak sukarela, penjelasannya adalah sebagai berikut:
- PHK sukarela adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti memasuki usia pensiun, mengundurkan diri karena kemauan sendiri, mengakhiri masa kontrak, tidak melewati masa percobaan atau pekerja meninggal dunia.
- PHK Tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena alasan tertentu seperti mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut, pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja
15 alasan PHK menurut UU Cipta Kerja:
- Perusahaan menggabungkan, melebur, mengambil alih, atau memisahkan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
- Perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan karena perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun.
- Perusahaan ditutup karena force majeure.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan Pailit.
- Buruh mengajukan permohonan pemberhentian yang diajukan oleh buruh dengan alasan pengusaha telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina dengan kasar atau mengancam pekerja/buruh.
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan. perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.
- Memerintahkan karyawan untuk melakukan pekerjaan di luar yang telah dijanjikan kepada karyawan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan nyawa, keselamatan, kesehatan, dan moral pekerja, sedangkan pekerjaan itu tidak tercantum dalam perjanjian kerja.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan pengusaha memutuskan untuk memberhentikan pekerja.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pekerja tidak hadir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis disertai bukti yang sah dan telah dipanggil secara patut oleh pemberi kerja sebanyak 2 kali secara tertulis.
- Ketika pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga masing-masing.
- Buruh tersebut tidak bekerja selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
- Ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya selama lebih dari 12 bulan.
- Pekerja memasuki usia pensiun.
- Pekerja meninggal.
Faktor Kali Pesangon | Alasan PHK |
---|---|
0,5 Kali |
|
0,75 Kali |
|
1 Kali |
|
1,75 Kali |
|
2 Kali |
|
Seperti yang kita ketahui bersama, jika terjadi PHK, pekerja berhak mendapatkan kompensasi, termasuk dalam bentuk uang pesangon. maka cara menghitung pesangon harus diketahui oleh pekerja. Kompensasi yang dapat diperoleh pekerja yang di-PHK tidak hanya berupa uang pesangon (UP), tetapi juga dapat berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). Untuk ukurannya
a. Sebagai langkah awal dalam menghitung Uang pesangon, lihat terlebih dahulu besaran UP, UPMK, dan UPH yang diterima pekerja pada tabel berikut: berdasarkan alasan PHK.
b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan Masa Kerja
c. Sedangkan UPH, terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum Hangus
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Apa yang di maksud dengan Uang pesangon adalah imbalan atas masa kerja seorang pegawai yang dibayarkan pada saat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK pegawai yang bersangkutan dilaksanakan.
Bagi seorang karyawan tentunya PHK atau PMTK menjadi ketakutan tersendiri karena harus kehilangan sumber penghasilan.
Penting bagi perusahaan untuk berlaku adil kepada karyawan terkait perhitungan yang harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
apa yang di maksud dengan PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dan dapat disebabkan oleh kondisi tertentu.
Jadi PHK tidak selalu berarti perusahaan memecat karyawan.
Oleh karena itu, jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan apa yang menjadi hak karyawan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Jadi, pemerintah telah mengatur agar karyawan yang terkena PHK mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Contoh Perhitungan uang Pesangon
Seorang karyawan bernama Lukman bekerja di perusahaan Retail Terbesar.
Lukman telah bekerja selama 8,5 tahun di perusahaan.
Untuk Gaji terakhir yang di terima Lukman adalah Rp10.000.000
Sisa Cuti Tahunan Lukman adalah nol
Berapa Nilai pesangon yang akan diterima Lukman?
Rinciannya sebagai berikut :
Masa kerja > 8,5 tahun adalah 9 bulan upah
Uang pesangon | = Rp 10.000.000 x 9 |
= Rp 90.000.000 |
Uang pesangon | = Rp 90.000.000 x 0.5 |
= Rp 45.000.000 |
Faktor pengali PHK karena Perusahaan mengalami Kerugian adalah 0,5
Uang Penghargaan Masa Kerja:
Masa kerja 6 tahun - < 9 tahun adalah 3 bulan upah
Faktor pengali adalah 1
Total Uang Pensiun dan UPMK untuk karyawan ini adalah Rp 45.000.000 + Rp 30.000.000 = Rp 75.000.000
Semoga informasi terkait cara menghitung perhitungan pesangon karena PHK bisa bermanfaat untuk Teman-teman yang memerlukannya.
Post a Comment